Ini Lho Jumlah Perda yang Pasti Dibatalkan
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Puluhan perda di Kalimantan Tengah dibatalkan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Berdasarkan data yang diunggah di website resmi Kemendagri, sebanyak 71 perda di Kalteng dibatalkan.
Dari jumlah tersebut, produk legislasi daerah terbanyak yang dibatalkan adalah Perda Kabupaten Barito Utara (Batara). Yakni 12 perda. Sedangkan yang paling sedikit adalah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Perda Kabupaten Murung Raya (Mura), masing-masing dua perda.
Belum diketahui persis hal-hal yang menjadi poin penyebab puluhan perda tersebut dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan, pembatalan perda-perda itu tak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan (total).
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi kalau cuma pasal per pasalnya, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD, bagaimana memperbarui pasal ini,” ujar Dodi, Selasa (21/6) kemarin. (nto/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Puluhan perda di Kalimantan Tengah dibatalkan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Berdasarkan data yang diunggah di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal