Ini Lho Mantan Pejabat UIN Suska Riau Tersangka Korupsi Jaringan Internet

Ini Lho Mantan Pejabat UIN Suska Riau Tersangka Korupsi Jaringan Internet
Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau berinisial BSN (kiri) saat digiring petugas Kejari Pekanbaru, Kamis (11/5/23) untuk menjalani penahanan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara tersangka BSN, mantan kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau, dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet.

"Hari ini penyidik bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Kami limpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya di Pekanbaru, Kamis (11/5).
'
Keterlibatan tersangka BSN merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin.

BSN sebelumnya sempat dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, Riau.

Namun, kabar itu dipastikan tidak benar sehingga proses hukum terhadap BSN tetap dilanjutkan.

Pada pelimpahan tahap dua ini dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti sekaligus tersangka dari penyidik kepada JPU.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, JPU langsung menahan BSN.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," ujarnya.

Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara, termasuk surat dakwaan, ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Kasus mantan pejabat UIN Suska Riau, BSN, tersangka korupsi pengadaan jaringan internet yang sempat dikabarkan gangguan jiwa memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News