Ini Lho Mantan Pejabat UIN Suska Riau Tersangka Korupsi Jaringan Internet

Ini Lho Mantan Pejabat UIN Suska Riau Tersangka Korupsi Jaringan Internet
Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau berinisial BSN (kiri) saat digiring petugas Kejari Pekanbaru, Kamis (11/5/23) untuk menjalani penahanan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Tersangka BSN dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Pasal yang akan didakwakan kepada tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN," tambah Kajari Asep Sontani.

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan dan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Akhmad Mujahidin dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan jaringan internet kampus.(antara/jpnn)

Kasus mantan pejabat UIN Suska Riau, BSN, tersangka korupsi pengadaan jaringan internet yang sempat dikabarkan gangguan jiwa memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News