Ini Lho Mantan Pejabat UIN Suska Riau Tersangka Korupsi Jaringan Internet
Jumat, 12 Mei 2023 – 10:32 WIB
Tersangka BSN dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pasal yang akan didakwakan kepada tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN," tambah Kajari Asep Sontani.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan dan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Akhmad Mujahidin dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan jaringan internet kampus.(antara/jpnn)
Kasus mantan pejabat UIN Suska Riau, BSN, tersangka korupsi pengadaan jaringan internet yang sempat dikabarkan gangguan jiwa memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak