Ini Lho Mbak ME Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi
jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang wanita berinisial ME (24) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas kasus penganiayaan terhadap korban, Fatmawati (34) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pelaku ME (24) adalah warga Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Dia ditangkap pada Jumat (10/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku diringkus tim Opsnal," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto, Minggu (12/3).
Dari hasil interogasi, Mbak ME mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP.
Penganiayaan itu berawal saat korban Fatmawati sedang berjualan di Toko Anugrah Dimsum, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Pelaku ME lantas menemui korban ke dalam toko, lalu menyenggol tangan Fatmawati yang sedang duduk di lantai toko tersebut.
"Pelaku lantas marah-marah kepada korban dan berkata: 'Ayo ikut sama aku ke kampung rumahku, kau yang punya utang aku yang ditagih sama orang itu'," ungkap Agus.
Mbak ME ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas kasus penganiayaan terhadap perempuan bernama Fatmawati. Begini kejadiannya.
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit