Ini Lho Mbak Soraya yang Ditangkap Tim Intelijen di Bali, Kasusnya, Hmmm

Ini Lho Mbak Soraya yang Ditangkap Tim Intelijen di Bali, Kasusnya, Hmmm
Proses penahanan terpidana Sari Soraya Ruka (baju putih) di Lapas Perempuan Denpasar, Bali, Minggu (16/01/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Kemudian, terpidana mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan itu ditolak melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
 
Dalam amar Putusan MA Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 Jo Putusan PT Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 Jo Putusan PN Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018, menyatakan Soraya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.
 
"Dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan," ucap Luga.

Setelah ditangkap Tim Tabur Kejati Bali, Mbak Soraya langsung menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.

Baca Juga: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Kasus Penyewaan Vila

Luga menjelaskan terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa vila yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak Badung milik I Wayan Suwena.

Terpidana menyewa dalam jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 November 2003 - 6 November 2028, dengan harga sewa sebesar Rp 23 juta yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.

Selanjutnya, sejak tahun 2007, suami terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa. Lalu, pemilik vila menghentikan penyewaan properti itu pada 1 Juli 2012.

Baca Juga: Terdengar Teriakan Histeris, Anggota TNI Bersimbah Darah, Sempat Berdiri Memegang Dadanya

Sari Soraya Ruka atau Mbak Soraya ditangkap tim intelijen ketika berada di kawasan Kuta, Bali. Begini kasus yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News