Ini Lho Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Ternyata yang Mencoblos bukan Istrinya
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut oknum linmas berinisial RV yang membacok ketua KPPS di daerah itu terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
"Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Harryo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (17/2).
Pembacokan terjadi di salah satu KPPS di wilayah Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat ll, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2).
Kemudian, personel Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pada Jumat 16 Februari 2024.
Sementara itu, RV (34), pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang mengakui kesalahannya.
"Saya mengaku salah pak, atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," ucapnya.
Pelaku mengaku saat itu istrinya memang tidak mencoblos, tetapi sang istri yang sedang hamil 9 bulan datang menemani adiknya yang hendak mencoblos.
Awalnya dibakarkan oknum Linmas ini membacok ketua KPPS lantaran marah sang istri yang hamil tidak didahulukan mencoblos.
Dengarlah pengakuan oknum Linmas pembacok ketua KPPS di Palembang yang ditangkap polisi pada Jumat (16/2). Yang mencoblos ternyata bukan istrinya.
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi