Ini Lho Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Ternyata yang Mencoblos bukan Istrinya
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut oknum linmas berinisial RV yang membacok ketua KPPS di daerah itu terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
"Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Harryo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (17/2).
Pembacokan terjadi di salah satu KPPS di wilayah Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat ll, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2).
Kemudian, personel Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pada Jumat 16 Februari 2024.
Sementara itu, RV (34), pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang mengakui kesalahannya.
"Saya mengaku salah pak, atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," ucapnya.
Pelaku mengaku saat itu istrinya memang tidak mencoblos, tetapi sang istri yang sedang hamil 9 bulan datang menemani adiknya yang hendak mencoblos.
Awalnya dibakarkan oknum Linmas ini membacok ketua KPPS lantaran marah sang istri yang hamil tidak didahulukan mencoblos.
Dengarlah pengakuan oknum Linmas pembacok ketua KPPS di Palembang yang ditangkap polisi pada Jumat (16/2). Yang mencoblos ternyata bukan istrinya.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat