Ini Lho Pengedar 2.000 Butir Ekstasi & 998 Gram Sabu-Sabu di Denpasar, Heri Siap-Siap Saja
Senin, 28 November 2022 – 20:17 WIB

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu siap edar di Mako Polresta Denpasar, Senin (28/11/2022). ANTARA/Rolandus Nampu
Saat penggeledahan di kamar indekos tersangka, polisi menemukan sebuah brankas berisi timbangan elektrik dan sejumlah barang lain untuk kebutuhan memperlancar proses logistik narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Pengedar narkoba di Denpasar ini ditangkap anak buah Kombes Bambang Yugo Pamungkas. Temannya bernama Heri siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi