Ini Lho Penjual Tabung Oksigen Medis Hasil Modifikasi, Inisialnya WS, Lihat
Jumat, 30 Juli 2021 – 17:08 WIB

Tampang pelaku yang menjual tabung oksigen hasil modifikasi tabung pemadam kebakaran dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian.
Singkat cerita, polisi menangkap pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan WS, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan atau Apar.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi mengungkap kasus penjualan tabung oksigen medis hasil modifikasi alat pemadam api ringan (Apar).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari