Ini Lho Penjual Tabung Oksigen Medis Hasil Modifikasi, Inisialnya WS, Lihat
Jumat, 30 Juli 2021 – 17:08 WIB

Tampang pelaku yang menjual tabung oksigen hasil modifikasi tabung pemadam kebakaran dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian.
Singkat cerita, polisi menangkap pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan WS, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan atau Apar.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi mengungkap kasus penjualan tabung oksigen medis hasil modifikasi alat pemadam api ringan (Apar).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini