Ini Lho PM yang Mengaku Anggota BNN, Aslinya, Oalah

Ketika itu, PM yang mengendarai mobil Avanza KT-1801-MW warna putih milik mertuanya menghampiri korban yang pengendara motor.
"Jadi, mobil yang dia pakai ini milik mertuanya yang dipinjam untuk beraksi," ucap Kombes Ary.
Pria mengaku anggota BNN itu mengau baru satu sekali melakukan pemerasan dengan alasan faktor ekonomi.
Dalam beraksi, pelaku juga tidak punya target tertentu. Begitu ada kesempatan, PM langsung mendekati korban.
Baca Juga: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Saat penangkapan PM, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (ant/fat/jpnn)
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkap ulah PM yang mengaku anggota BNN. Akdi pria ini pasti bikin malu mertuanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia