Ini Lho Sosok Advokat Berinisial DWW yang Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang advokat bernama Didit Wijayanto Wijaya (DWW) sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan advokat berinisial DWW itu ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/11), pukul 20.00 WIB, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tim penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB, yang telah dipantau sejak siang hari," ujar Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12).
Setelah ditangkap, Didit Wijayanto Wijaya dibawa ke Gedung Bundar JAM Pidsus guna dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari dan menyandang status tersangka.
Dia keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus pukul 00.24 WIB, menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Didit kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari pertama.
Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021.
"Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Leonard.
Kejagung menangkap advokat berinisial DWW di mal daerah Jakarta Selatan. Dia jadi tersangka merintangi penyidikan korupsi di LPEI. Ini lho sosoknya.
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso