Ini Lho Sosok Advokat Berinisial DWW yang Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang advokat bernama Didit Wijayanto Wijaya (DWW) sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan advokat berinisial DWW itu ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/11), pukul 20.00 WIB, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tim penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB, yang telah dipantau sejak siang hari," ujar Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12).
Setelah ditangkap, Didit Wijayanto Wijaya dibawa ke Gedung Bundar JAM Pidsus guna dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari dan menyandang status tersangka.
Dia keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus pukul 00.24 WIB, menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Didit kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari pertama.
Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021.
"Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Leonard.
Kejagung menangkap advokat berinisial DWW di mal daerah Jakarta Selatan. Dia jadi tersangka merintangi penyidikan korupsi di LPEI. Ini lho sosoknya.
- Wujudkan Ketahanan Pangan Warga Jakarta, Pupuk Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung
- Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi
- Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
- Kejagung Garap Eks Dirut Krakatau Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ