Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku
jpnn.com, AMBON - Penyidik tindak pidana tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melimpahkan tersangka kasus penambangan emas ilegal dengan tersangka MAR alias Bunda Mirna ke kejaksaan setempat.
Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka pengusaha tambang itu, Bunda Mirna yang merupakan warga Kabupaten Buru bakal segera dihadapkan ke persidangan.
"Sudah dinyatakan P21 oleh jaksa dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4).
Bunda Mirna diduga merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Gunung Botak.
Penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
"Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon," ucap Kombes Roem.
Diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram.
Kemudian ada 36 karung sianida, 3 kaleng sianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan bukti lainnya.
Penyidik Polda Maluku menyerahkan berkas dan tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial MAR alias Bunda Mirna kepada JPU Kejati Mlauku.
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Harga Emas Antam Kamis 14 November 2024 Turun, Ini Daftarnya
- Ketidakpastian Ekonomi Bikin Investasi Emas Makin Moncer
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin 11 November 2024, Cek Perinciannya
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri