Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku

Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku
Pengusaha tambang emas ilegal, MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, diserahkan ke JPU Kejari Ambon dari Polda Maluku. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

jpnn.com, AMBON - Penyidik tindak pidana tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melimpahkan tersangka kasus penambangan emas ilegal dengan tersangka MAR alias Bunda Mirna ke kejaksaan setempat.

Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka pengusaha tambang itu, Bunda Mirna yang merupakan warga Kabupaten Buru bakal segera dihadapkan ke persidangan.

"Sudah dinyatakan P21 oleh jaksa dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4).

Bunda Mirna diduga merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Gunung Botak.

Penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

"Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon," ucap Kombes Roem.

Diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram.

Kemudian ada 36 karung sianida, 3 kaleng sianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan bukti lainnya.

Penyidik Polda Maluku menyerahkan berkas dan tersangka kasus tambang emas ilegal berinisial MAR alias Bunda Mirna kepada JPU Kejati Mlauku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News