Ini Lho Sosok LG, Mantan Pimpinan Bank Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menitipkan penahanan LG (61), mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Tersangka LG merupakan tersangka korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penitipan itu untuk memudahkan penyidik Kejati Sumut melakukan penyidikan.
"Penitipan tersangka hingga 20 hari ke depan," ujar Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (25/7).
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LG terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi saat masih menjabat.
Eks pimpinan cabang Bank Sumut itu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
Penahanan tersangka LG berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka LG menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 35,153 miliar. (antara/jpnn)
Penyidik Kejati Sumut menitipkan penahanan LG di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar