Ini Lho Sosok LG, Mantan Pimpinan Bank Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar

Ini Lho Sosok LG, Mantan Pimpinan Bank Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar
Kejati Sumut menitipkan tersangka LG (61) mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di RTP Polda Sumut. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menitipkan penahanan LG (61), mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Tersangka LG merupakan tersangka korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penitipan itu untuk memudahkan penyidik Kejati Sumut melakukan penyidikan.

"Penitipan tersangka hingga 20 hari ke depan," ujar Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (25/7).

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LG terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi saat masih menjabat.

Eks pimpinan cabang Bank Sumut itu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

Penahanan tersangka LG berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka LG menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 35,153 miliar. (antara/jpnn)

Penyidik Kejati Sumut menitipkan penahanan LG di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News