Ini Lho Tampang Oknum Dosen di Surabaya yang Menghajar Istri Pakai Pipa
Selasa, 03 September 2024 – 20:07 WIB
Meski demikian, polisi tetap melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap pria itu.
"Saat ini HU kami lakukan pemeriksaan dan hari ini juga dilakukan penahanan," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka MHU dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT Juncto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto.(ant/jpnn)
Inilah tampang MHU, oknum dosen bergelar doktor bidang hukum pelaku KDRT di Surabaya. Dia menghajar istrinya pakai pipa dan di depan anak-anaknya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau
- Persaudaraan 98 Kecam Kekerasan Terhadap Sekjen AMPI
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
- Kopi Bahagia
- Istri Tewas Dianiaya Suami, Terungkap dari Ibu Tersangka