Ini Lho Tampang Pengusaha Kuliner yang Menyetubuhi Karyawannya di Banyuanyar Solo
Kamis, 25 November 2021 – 07:40 WIB

Pengusaha kuliner berinisial HDC ini ditahan oleh penyidik Mapolresta DSurakarta setelah menyetubuhi karyawannya yang masih anak di bawah umur, Rabu (24/11/2021). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com
Baca Juga: Heboh 1 Anggota TNI dan 2 Polantas Adu Jotos, Kombes Leo Bergerak ke Pomdam Pattimura
Polisi juga menyita satu unit mobil BMW warna metalik berpelat AD 1633 GA, satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, satu lembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan di kafe, serta dua botol bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka HDC dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 89 Ayat (2) Jo. Pasal 76J Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengusaha yang menyetubuhi karyawannya di dalam mobil BMW, di Banyuanyar Solo, ini berinisial HDC. Dia telah ditahan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Kamar 503 Hotel Grand Hap Solo Kebakaran, Ini Info Polisi
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat