Ini Lho Wanita Pemilik Akun Putri Si Cwexmanja yang Ditangkap Polisi, Kejahatannya, Ya Ampun
jpnn.com, PALEMBANG - Dua wanita pemilik akun Putri Si Cwexmanja di Facebook yang diduga menjalankan modus penipuan sudah ditangkap polisi dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua wanita itu adalah ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut polisi, kedua pelaku menggunakan akun media sosial mereka jadi lapak arisan online untuk melakukan penipuan dan penggelapan uang milik ratusan member.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menyebut tersangka YJ dan ES ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum di dua lokasi di Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada kasus ini, tersangka ditangkap setelah peserta arisan daring berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor telah menjadi korban penipuan.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiel total mencapai senilai Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan online Januari - Juli 2022.
AKBP Tulus menyebut harga satu slotnya ditawarkan pelaku senilai Rp 700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp 1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk tiap satu slot yang dibeli korban.
Dua wanita pemilik akun Putri Si Cwexmanja di Facebook ini sudah ditangkap polisi dari Polda Sumsel. Korban penipuan dan penggelapan uang oleh pelaku banyak.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman