Ini Lho Wanita Pemilik Akun Putri Si Cwexmanja yang Ditangkap Polisi, Kejahatannya, Ya Ampun

Ini Lho Wanita Pemilik Akun Putri Si Cwexmanja yang Ditangkap Polisi, Kejahatannya, Ya Ampun
Polisi menginterogasi YJ (30) dan ES (35), pemilik akun Putri Si Cwexmanja yang dijerat kasus penupuan bermodus arisan online, di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (8/2/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Dua wanita pemilik akun Putri Si Cwexmanja di Facebook yang diduga menjalankan modus penipuan sudah ditangkap polisi dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedua wanita itu adalah ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut polisi, kedua pelaku menggunakan akun media sosial mereka jadi lapak arisan online untuk melakukan penipuan dan penggelapan uang milik ratusan member.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menyebut tersangka YJ dan ES ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum di dua lokasi di Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada kasus ini, tersangka ditangkap setelah peserta arisan daring berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor telah menjadi korban penipuan.

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiel total mencapai senilai Rp 3,5 miliar.

Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan online Januari - Juli 2022.

AKBP Tulus menyebut harga satu slotnya ditawarkan pelaku senilai Rp 700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp 1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk tiap satu slot yang dibeli korban.

Dua wanita pemilik akun Putri Si Cwexmanja di Facebook ini sudah ditangkap polisi dari Polda Sumsel. Korban penipuan dan penggelapan uang oleh pelaku banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News