Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica
jpnn.com - JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
Perempuan manis berwajah oriental dengan rambut panjang tergerai itu terbukti menjadi pelaku tunggal pembunuhan Mirna Salihin, sahabatnya dengan cara meracuninya.
Namun, publik yang sudah menunggu-nunggu putusan itu masih ada yang mempertanyakan vonis hakim tersebut.
Pasalnya, sebagian kalangan menyebut tidak ada bukti yang cukup, apalagi yang menunjukkan Jessica sebagai penuang racun di minuman kopi milik Mirna.
Namun, para hakim memiliki dan menyimpulkan fakta sendiri selama sidang kasus yang sudah digelar sebanyak 31 kali itu.
Berikut ini, sejumlah poin pertimbangan hakim di sidang Jessica kemarin yang membuat putri konglomerat itu harus pindah tidur di hotel prodeo:
1. Unsur Pembunuhan Berencana
Unsur perbuatan pembunuhan berencana oleh Jessica itu ditunjukkan dengan tindakannya memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.
JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati