Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica

jpnn.com - JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
Perempuan manis berwajah oriental dengan rambut panjang tergerai itu terbukti menjadi pelaku tunggal pembunuhan Mirna Salihin, sahabatnya dengan cara meracuninya.
Namun, publik yang sudah menunggu-nunggu putusan itu masih ada yang mempertanyakan vonis hakim tersebut.
Pasalnya, sebagian kalangan menyebut tidak ada bukti yang cukup, apalagi yang menunjukkan Jessica sebagai penuang racun di minuman kopi milik Mirna.
Namun, para hakim memiliki dan menyimpulkan fakta sendiri selama sidang kasus yang sudah digelar sebanyak 31 kali itu.
Berikut ini, sejumlah poin pertimbangan hakim di sidang Jessica kemarin yang membuat putri konglomerat itu harus pindah tidur di hotel prodeo:
1. Unsur Pembunuhan Berencana
Unsur perbuatan pembunuhan berencana oleh Jessica itu ditunjukkan dengan tindakannya memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.
JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai