Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica
Jumat, 28 Oktober 2016 – 06:30 WIB

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ricardo/JPNN
3. Pelayan Kafe Berpotensi Racuni Mirna
Jika yang dicurigai adalah para pelayan kafe, maka hakim justru menganggap itu tidak wajar.
Hakim menganggap kelompok penyaji kopi tidak masuk akal jika memasukkan sianida ke es kopi Vietnam Mirna.
Sebab, jika sianida sudah dimasukkan lebih dulu, pada saat menyajikan kopi di depan Jessica, tentu akan ada perubahan pada kopi tersebut.
Kalaupun penyaji kopi memasukkan sianida, otomatis barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna tak bakal dibiarkan diambil penyidik.
Sisa kopi itu boleh jadi langsung dibuang untuk menghilangkan jejak.
4. Penyidik Bisa Racuni Mirna dan Fakta CCTV
JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!