Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica
Selain penyaji kopi, pihak penyidik Polri juga disebut hakim berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna.
Namun, melihat fakta persidangan, utamanya keterangan saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica.
Khusus Hani dan Devi yang sempat mencicipi dan mencium kopi mengungkapkan adanya perubahan bau kopi dan warna.
Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan.
"Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memerika sisa kopi," ungkap hakim.
5. Jessica dan 51 Menit yang Mencurigakan
Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna adalah Jessica seniri.
JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons