Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica

Selain penyaji kopi, pihak penyidik Polri juga disebut hakim berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna.
Namun, melihat fakta persidangan, utamanya keterangan saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica.
Khusus Hani dan Devi yang sempat mencicipi dan mencium kopi mengungkapkan adanya perubahan bau kopi dan warna.
Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan.
"Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memerika sisa kopi," ungkap hakim.
5. Jessica dan 51 Menit yang Mencurigakan
Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna adalah Jessica seniri.
JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!