Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica
Jumat, 28 Oktober 2016 – 06:30 WIB
Pemesan kopi Mirna itu dinilai hakim jadi satu-satunya orang yang paling berpeluang.
"Terdakwa menguasai lebih lama minuman kopi Mirna dari diletakkan di meja pesanan nomor 54 hingga diseruput, sekitar 51 menit," ungkap hakim lagi.
Semua fakta persidangan yang diungkap hakim ini dibantah kubu Jessica. Dia mengajukan banding. Tunggu saja, drama kopi sianida ini selanjutnya. (put/jpg/mg4/boy/flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week