Ini Lima Alasan Novel Ajukan Praperadilan

Ini Lima Alasan Novel Ajukan Praperadilan
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Novel Baswedan akhirnya resmi mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri. 

Melalui kuasa hukumnya, Novel mengungkap lima alasan yang mendasari Novel untuk memutuskan mengambil langkah tersebut.

"Penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum seperti yang terlihat pada fakta-fakta berikut," tulis salah seorang anggota tim kuasa hukum, Muji Kartika Rahayu dalam keterangan pers, Senin (4/5).

Sebelumnya, Novel sempat ditangkap oleh Bareskrim namun dilepaskan usai ada kesepakatan antara pimpinan Polri dan KPK, ditambah dengan adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo. Meski dilepas, pihak Bareskrim menegaskan tetap akan melanjutkan kasus ini. (dil/jpnn)

Berikut lima alasan Novel Baswedan mengajukan praperadilan:

1. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP.

2. Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap atau menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan.

JAKARTA - Novel Baswedan akhirnya resmi mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News