Ini Lima Alasan Novel Ajukan Praperadilan
3. Terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
4. Perbedaan antara perintah presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel mungkin berarti:
a. Tidak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim
b. Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan presiden
c. Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan presiden.
5. Selain hal-hal di atas, praperadilan ini didasarkan atas alasan:
a. Penangkapan tidak sesuai prosedur
b. Surat perintah penangkapan kadaluarsa
c. Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur
d. Penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
JAKARTA - Novel Baswedan akhirnya resmi mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan