Ini Lima Kesalahan Izin Reklamasi Pulau G yang Diterbitkan Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), akhirnya mengabulkan gugatan para nelayan tentang reklamasi pulau G. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pencabutan izin reklamasi Pulau G yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2238/2014.
Ada lima alasan mendasari keputusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan di PTUN Jakarta siang tadi, Selasa (31/5). Alasan pertama, tidak dicantumkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Alasan kedua, surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Basuki T Purnama tersebut tidak mencantumkan mengenai rencana zonasi. Ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.
Kemudian, alasan keempat yakni tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU no 2 Tahun 2012.
Selanjutnya, alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta menganggu objek vital. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), akhirnya mengabulkan gugatan para nelayan tentang reklamasi pulau G. Dalam amar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS