Ini Lima Pemuda Sontoloyo yang Jual Pil Koplo pada Pelajar
Minggu, 03 Maret 2019 – 06:17 WIB
BACA JUGA : Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo
Atas perbuatannya, para pelaku pengedar pil koplo tersebut dijerat dengan pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Supriyadi. (yos/jpnn)
Para pelaku mendapatkan pil koplo dari bandar di Surabaya, dengan cara ranjau di sebuah pom bensin
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi