Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal

Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan cara menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur meminjam dana dari pinjol maka lakukan lima hal agar tidak kembali terjerat.

1. Segera melunasi

Menurut Gamal dengan segera lunasi maka pelanggan akan terhidar dari teror.

"Sebab jika tidak pinjol ilegal meneror peminjam seperti menelpon dengan kata-kata kasar hingga menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan,"katanya di Kota Palu, Rabu (21/7).

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Gamal menyebutkan masyarakat juga bisa melaporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar pinjol ilegal tersebut secepatnya ditindak.

"Jadi, tidak memakan lebih banyak korban," ucap Gamal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, jika terlanjur meminjam lakukan lima hal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News