Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
jpnn.com, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur meminjam dana dari pinjol maka lakukan lima hal agar tidak kembali terjerat.
1. Segera melunasi
Menurut Gamal dengan segera lunasi maka pelanggan akan terhidar dari teror.
"Sebab jika tidak pinjol ilegal meneror peminjam seperti menelpon dengan kata-kata kasar hingga menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan,"katanya di Kota Palu, Rabu (21/7).
2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Gamal menyebutkan masyarakat juga bisa melaporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar pinjol ilegal tersebut secepatnya ditindak.
"Jadi, tidak memakan lebih banyak korban," ucap Gamal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, jika terlanjur meminjam lakukan lima hal ini.
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai