Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal

Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan cara menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ilustrasi Foto: JPNN.com

3. Jika tidak sanggup bayar ajukan keringanan

Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

4. Jangan mencari pinjaman baru

Gamar berpesan untuk tidak mencari pinjaman lain untuk membayar utang lama.

"Itu tidak akan menyelesaikan masalah dan justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya,"ujarnya.

5. Blokir nomor yang mengintimidasi

Gamal juga mengatakan jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

"Kemudian berita orang-orang yang memilki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan,"ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, jika terlanjur meminjam lakukan lima hal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News