Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
Kamis, 22 Juli 2021 – 11:01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan cara menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
"Jika telah melunasi utang dengan pinjol ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman apalagi pinjol ilegal kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam," tegas Gamal. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, jika terlanjur meminjam lakukan lima hal ini.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan