Ini, Loh, Pelajar yang Membunuh Satu Orang Saat Tawuran
jpnn.com, MEDAN - Lima pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap seorang pelajar berinisial F (16) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas kelima tersangka masing-masing berinisial SA, RM, KES, JSS, dan ALN.
"Kelima tersangka ini sudah kami tahan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Minggu.
Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan berujung kematian itu terjadi pada Jumat (25/11) di sebuah SPBU di kawasan Kecamatan Medan Sunggal dan viral di media sosial.
Saat itu korban bersama rekan-rekan sekolahnya terlibat aksi tawuran dengan sekelompok pelajar dari sekolah lainnya.
Korban sempat melarikan diri ke sebuah SPBU, namun diikuti oleh kelima tersangka.
Di lokasi tersebut korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian yang dilanjutkan ke penyelidikan dan menangkap kelima tersangka di tempat persembunyian mereka pada Sabtu (26/11).
Setelah melalui penyidikan dan keterangan saksi, polisi jadikan pelajar penganiayaan berujung kematian terhadap satu orang saat tawuran sebagai tersangka.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara