Ini, Loh, Pelajar yang Membunuh Satu Orang Saat Tawuran

jpnn.com, MEDAN - Lima pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap seorang pelajar berinisial F (16) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas kelima tersangka masing-masing berinisial SA, RM, KES, JSS, dan ALN.
"Kelima tersangka ini sudah kami tahan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Minggu.
Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan berujung kematian itu terjadi pada Jumat (25/11) di sebuah SPBU di kawasan Kecamatan Medan Sunggal dan viral di media sosial.
Saat itu korban bersama rekan-rekan sekolahnya terlibat aksi tawuran dengan sekelompok pelajar dari sekolah lainnya.
Korban sempat melarikan diri ke sebuah SPBU, namun diikuti oleh kelima tersangka.
Di lokasi tersebut korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian yang dilanjutkan ke penyelidikan dan menangkap kelima tersangka di tempat persembunyian mereka pada Sabtu (26/11).
Setelah melalui penyidikan dan keterangan saksi, polisi jadikan pelajar penganiayaan berujung kematian terhadap satu orang saat tawuran sebagai tersangka.
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya