Ini Lokasi Pembuangan Janin Hasil Aborsi di Jakarta Pusat

Ini Lokasi Pembuangan Janin Hasil Aborsi di Jakarta Pusat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat melakukan memimpin pembongkaran tangki septik di klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023) ANTARA/HO-Polres Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah rumah di Jalan Mirah Delima 4 Nomor 14, Kemayoran, Jakarta Pusat, dijadikan klinik aborsi ilegal.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ?????SM telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang.

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tangki septik (septic tank) yang menjadi lokasi pembuangan janin, Senin.

"Kegiatan kami adalah melakukan pembongkaran terhadap septic tank, tempat yang diduga pembuangan dari janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SM," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Komarudin menjelaskan pembongkaran tangki septik dilakukan untuk menemukan janin-janin yang dibuang dan guna mengungkap usia janin-janin yang digugurkan.

"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan. Kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas tiga bulan seperti apa," kata Komarudin.

"Mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang. Nanti tunggu tim yang masih bekerja," katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tangki septik (septic tank) yang menjadi lokasi pembuangan janin hasil aborsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News