Ini Lokasi Penahanan Mas Bechi, Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Jumat, 08 Juli 2022 – 17:59 WIB
"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri," tutur Ramadhan.
Dalam kasus itu, MSAT alias Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) yang merupakan anak kiai di Jombang, akhirnya ditahan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Pemilik Ponpes di Karawang Pencabul Santriwati Ditangkap, Korban Capai 20 Orang
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Cabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Ponpes di Sorong Ditangkap Polisi
- Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini
- Santriwati Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di NTB Bakal Dilindungi LPSK