Ini Macam-Macam Modus Eksploitasi Anak di Masa Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut sejumlah modus eksploitasi anak pada masa kampanye pemilihan umum. Modus-modus ini menjadi temuan KPAI saat Pemilu 2014 lalu.
Antara lain, anak ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya.
"Indikasi lain, anak sebenarnya belum berusia 17 tahun, tapi diindentifikasi telah berusia 17 tahun. Saya kira ini juga tindak pidana," ujar Susanto saat bersilaturahmi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Contoh lain, memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilu. Menurut Susanto, hal tersebut juga tidak boleh dilakukan selama kampanye Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren dan lain-lain, itu bagian dari hal yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemilu," ucapnya.
Susanto juga menyebut, anak tidak boleh dijadikan materi kampanye. Baik itu secara langsung maupun dalam bentuk foto.
"Sebenarnya bukan hanya guru, tapi hampir semua pilar-pilar sosial bisa dimanfaatkan untuk kegiatan politik dan ini merupakan pintu masuk penyalahgunaan anak dalam politik. Bisa juga tokoh adat, tokoh agama, orang tua, dokter dan lain-lain, semua itu rentan," pungkas Susanto.(gir/jpnn)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut sejumlah modus eksploitasi anak pada masa kampanye pemilihan umum
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih