Ini Maling Motor yang Terekam CCTV

Ini Maling Motor yang Terekam CCTV
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan bertanya kepada pelaku alasan mencuri sepeda motor saat konferensi pers di Mapolsek Kota Kudus, Senin (18/9/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Dari penyelidikan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota mendapatkan petunjuk dan mengamankan pelaku IS di sebuah kontrakan di Kecamatan Kota Kudus berikut kendaraan Kawasaki Blitz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Tim Polsek Kota juga mengamankan barang bukti berupa Honda Vario milik korban yang sempat dilarikan ke Madura.

Pelaku IS mengaku nekad mencuri sepeda motor lantaran terhimpit kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dirinya melihat adanya kesempatan saat melihat kunci motor yang masih terpasang di kendaraan.

Untuk itu, Polres Kudus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat ketika hendak memarkirkan kendarannya. Jangan sampai melupakan kunci sepeda motor dan lebih baik ditambahi kunci roda sebagai pengaman.

Atas perbuatannya itu, pelaku IS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana penjara.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan juga langsung menyerahkan sepeda motor curian itu kepada korban.

Nor Arsita, korban pencurian sepeda motor mengaku berterima kasih kepada Polres Kudus khususnya Polsek Kudus Kota yang telah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpanya. Apalagi sepeda motor miliknya telah kembali.

"Terima kasih kepada polisi yang telah berupaya mengembalikan sepeda motor saya yang telah dicuri dan menangkap pelakunya," ujarnya. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap maling motor yang aksinya sempat terekam kamera pemantau atau CCTV.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News