Ini Manfaat Jika Wirausaha Sosial Punya Legalitas

Ini Manfaat Jika Wirausaha Sosial Punya Legalitas
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10). Foto: dok Kemenkumham

“Kalau suatu perusahaan deklarasi sebagai social enterprise, apa dasarnya dan kriterianya? Nah, yang kami lakukan adalah membuat format AD-ART khusus untuk social enterprise,” katanya.

Cahyo menegaskan kebijakan yang bisa menguntungkan masyarakat dan negara akan terus didorong. “Segala bentuk kebijakan selama tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Hal-hal terkait wirausaha sosial memang masih tergolong baru di kalangan pelaku usaha.

Salah satunya diungkapkan oleh Koordinator Pengembangan Program dan Modul Adya Foundation Zeny Natalya. Dalam FGD tersebut, ia mempertanyakan akan seperti apa ekosistem dari social enterprise . Selain itu, bagaimana jika organisasi seperti dirinya belum bisa sepenuhnya menyalurkan 51 persen profit untuk sektor sosial.

Sebagai informasi, berdasarkan Rancangan Undang-undang Kewirausahaan Nasional yang sempat dibahas di DPR RI, kewirausahaan sosial adalah Kewirausahaan yang memiliki visi dan misi untuk menyelesaikan masalah sosial dan/atau memberikan perubahan positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan melalui perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan yang memiliki dampak terukur, dan menginvestasikan kembali sebagian besar keuntungannya untuk mendukung misi tersebut.

Pernyataan dan upaya pemerintah tersebut disampaikan dalam kegiatan Youth Forum yang merupakan rangkaian acara Pre-Event dari Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO).

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum.(mcr10/jpnn)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membeberkan manfaat jika wirausaha sosial punya legalitas.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News