Ini Manfaat Limbah Batu Bara untuk Mendongkrak Perekonomian di Sektor Lain

Nurul menuturkan tidak ada negara yang mengategorikan limbah batu bara dan sawit sebagai B3. Sebagai pakar dan pimpinan peneliti di bidang metalurgi, dia mengaku heran mengapa pembuat kebijakan terdahulu membuat kebijakan itu.
“Komposisinya sudah kami analiasa dan sebagainya tidak ada yang berbahaya,” ujarnya.
Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan. (ast/jpnn)
Asosiasi Perusahaan Batu bara Indonesia (APBI) menyatakan pemerintah sudah tepat menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah berbahaya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Wagub Sumsel Cik Ujang Mendukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri