Ini Masalah Perppu Pilkada

Ini Masalah Perppu Pilkada
Ini Masalah Perppu Pilkada

Padahal, perbedaan sikap politik antara eksekutif dan legislatif seharusnya tidak dijadikan sebagai alasan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU.

Said merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Menurutnya, dalam putusan diatur Perppu hanya diperlukan apabila terdapat keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau UU yang ada dianggap tidak memadai, serta untuk mewujudkan kepastian hukum.

"Jadi penerbitan Perppu seharusnya untuk keperluan itu. Bukan karena adanya perbedaan pandangan politik. Kalau Perppu seenaknya dikeluarkan oleh Presiden untuk membatalkan UU karena adanya perbedaan pandangan politik, maka Presiden dapat dituduh hendak melemahkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 kan menyebutkan, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang," ujarnya.

Menurut Said, tidak sepantasnya Presiden menggunakan Perppu sebagai alat untuk mengalahkan UU yang pembentukannya menjadi kekuasaan DPR.

"Jadi saya berpendapat penerbitan Perppu yang dilandasi adanya perbedaan pandangan politik dapat menjadi preseden buruk. Sebab, Presiden-Presiden selanjutnya berpeluang mengulangi kembali kebijakan SBY yang mengeluarkan Perppu untuk mengalahkan UU," katanya.

Pelemahan kekuasaan DPR dalam membentuk UU melalui penerbitan Perppu dan preseden buruk penerbitan Perppu ini pada gilirannya dapat merusak sistem hukum ketatanegaraan kita.

Said juga menilai penerbitan Perppu Pilkada oleh Presiden berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam hal Perppu dimaksud mendapatkan penolakan dari DPR, maka menurut pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Agar permasalahan Perppu Pilkada nantinya tidak menjadi perseteruan politik antara DPR dan Presiden yang bisa berdampak kepada ketidakpastian hukum penyelenggaraan Pilkada 2015, Said menyarankan lebih tepat jika Perppu Pilkada diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dimulainya masa persidangan DPR Januari 2015.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai sedikitnya ada tiga alasan mengapa Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News