Ini Masukan PPATK terkait RUU Tax Amnesty
Jumat, 12 Februari 2016 – 02:47 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang saat ini berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR memiliki moral hazard yang tinggi. Sebelum RUU tersebut berproses lebih jauh, Komisi III DPR menurut Bambang Soesatyo, perlu mendengarkan pertimbangan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf Ali.
"Kami perlu meminta pendapat PPATK terkait RUU Tax Amesty yang sudah dibahas di Baleg DPR," kata Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan PPATK, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (11/2).
Masalahnya lanjut politikus Partai Golkar ini, RUU Tax Amnesty memiliki moral hazard yang tinggi terkait pencucian uang. "Di sini saya ingin meminta tanggapan dan pendapat PPATK," tegas Bambang Soesatyo.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala PPATK M Yusuf Ali mengatakan, sepanjang uang tersebut didapat dari hasil kejahatan, maka PPATK menganggap itu tidak layak diberikan pengampunan. "Seandainya UU tersebut diberlakukan harus ada tenggang waktu yang singkat. Jangan berlama-lama," sarannya.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang saat ini berproses di Badan Legislasi
BERITA TERKAIT
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?