Ini Masukan PPATK terkait RUU Tax Amnesty
Jumat, 12 Februari 2016 – 02:47 WIB

Ini Masukan PPATK terkait RUU Tax Amnesty
Dia juga jelaskan, pada saat rapat di Istana, PPATK meminta jaminan kepastian uang hasil kejahatan kembali ke Indonesia. "Siapa yang jamin uang itu akan stay di Indonesia, misalnya ada syarat diberi bunga tinggi tapi minimal tiga tahun uang tidak boleh pindah ke luar. Intinya, kami di sini memastikan bahwa pendapat kami sepanjang uang tersebut hasil dari kejahatan, maka tidak layak diberikan pengampunan," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang saat ini berproses di Badan Legislasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap