Ini Mekanisme Menyoblos di Pilkada Calon Tunggal
Senin, 09 Januari 2017 – 20:40 WIB
Cara memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang diikuti hanya satu pasangan calon, berbeda dengan sebelumnya yang diberlakukan pada
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal
- Nasib Anies di Pilkada Jakarta setelah PKS Mau Berpaling
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang