Ini Mekanisme Pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Bertahap, Jumlahnya Banyak Juga

Ini Mekanisme Pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Bertahap, Jumlahnya Banyak Juga
PPPK guru tahap I di Kota Kediri akan mendapatkan gaji dan tunjangan perdananya pada April 2022. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

"Jadi, yang diterima gaji dan rapelan dulu baru TKD, tetapi tetap di bulan yang sama," ujarnya.

Arul mengatakan saat ini Dinas Pendidikan Kota Kediri tengah mengumpulkan daftar kehadiran para guru untuk penghitungan TKD.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk tahap kedua, 10 guru akan digaji sesuai SPMT atau surat pernyataan menjalankan tugas, yaitu April 2022. 

Dia mengungkapkan sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi, maka gaji dibayar Mei melalui gaji induk. Untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

"Untuk TKD 10 guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," pungkas Arul.

Diketahui, gaji pokok guru PPPK golongan IX atau setara IIIa PNS Rp 2.966.500. 

Selain itu, mereka diberikan tunjangan suami/istri/anak Rp 296.650. Untuk tunjangan anak (dua orang) Rp 118.660. Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian, tunjangan fungsional Rp 327 ribu. (esy/jpnn)

 

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK guru dilakukan secara bertahap. Begini mekanismenya.


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News