Ini Mekanisme Penentuan Peserta Tes CPNS Lolos ke SKB
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
"Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama," tutur Menteri Syafruddin dalam PermenPAN RB terbaru tersebut. (esy/jpnn)
PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur mekanisme penentuan peserta tes CPNS 2018 yang berhak lolos ke tahap SKB.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pengumuman Penting soal Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS 2019
- 5 Temuan BPK terhadap Pelaksanaan Tes CPNS 2018
- Passing Grade SKD CPNS 2019 Lebih Rendah Dibanding 2018
- KemenPAN-RB Sodorkan Solusi Kasus 261 Peserta Tes CPNS 2018
- Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tak Lulus Masih Ditangani Polisi
- Para CPNS Hasil Seleksi 2018, Sabar ya, gak Lama kok