Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak COVID-19

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak wabah Virus Corona atau COVID-19.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan, sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/4).
Menteri Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan, BLT Dana Desa tersebut akan fokus kepada warga desa terdampak Covid-19 yang selama ini belum dicover program lain dari pemerintah.
Gus Menteri menginginkan semua warga desa khususnya yang terdampak Covid-19 ini dapat terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung, sehingga uangnya bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di bulan suci Ramadan.
"BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gus Menteri kembali menekan Kepala Desa bersama pemerintah daerah segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut, untuk pulau Jawa ditargetkan 1 hingga 2 hari kedepan bisa rampung sehingga dananya dapat segera dicairkan.
"Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di pulau jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa," pungkasnya.
Warga yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan dari Dana Desa.
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan