Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak COVID-19
Rabu, 15 April 2020 – 19:03 WIB

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, dan Ketua balilatfo Eko Sri Haryanto saat Teleconference tentang sosialiasi BLT Dana Desa. Jakarta, Rabu (15/4). Foto : Mugi/Humas Kemendes PDTT
Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini (ikl/jpnn)
Warga yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan dari Dana Desa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan