Ini Mekanisme Penyaluran Pulsa Bagi Siswa, Deadline 31 Agustus 2020

Ini Mekanisme Penyaluran Pulsa Bagi Siswa, Deadline 31 Agustus 2020
Ilustrasi siswa belajar online dari gurunya di rumah. Foto: Abdul Muslim for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan surat kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota terkait pemberian kuota internet bagi peserta didik.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri diinstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar melengkapi nomor handphone untuk peserta Didik yang aktif melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).

"Berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik," tutur Jumeri dalam suratnya.

Itu sebabnya, lanjut Jumeri, seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta mengkoordinasikan beberapa hal.

Pertama,  menugaskan seluruh kepala sekolah agar melengkapi nomor handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik.

Kedua, pengisian data harus dilakukan sebelum 31 Agustus 2020. Oleh karena itu seluruh kepala dinas pendidikan bisa mengawal pengisian data tersebut.

Jumeri yang dihubungi JPNN.com membenarkan keberadaan ada surat tersebut. Dia menyebutkan, surat itu sebagai tindak lanjut atas SKB 4 Menteri.

"Memang benar, seluruh kepala dinas pendidikan sudah tahu dan diharapkan kerja cepat," tandasnya.

Proses penyaluran bantuan pulsa kepada siswa sudah berjalan, menyusul keluarganya surat edaran dirjen paud dasmen kepada seluruh kadisdik se Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News