Ini Mekanisme Penyaluran Pulsa Bagi Siswa, Deadline 31 Agustus 2020

Ini Mekanisme Penyaluran Pulsa Bagi Siswa, Deadline 31 Agustus 2020
Ilustrasi siswa belajar online dari gurunya di rumah. Foto: Abdul Muslim for JPNN

Pada rapat kerja Komisi X DPR RI, Kamis (27/8), Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan menyalurkan dana Rp 8,9 triliun untuk siswa, tenaga pendidik dan kependidikan.

Dana Rp 8,9 triliun itu akan dialokasikan bagi kuota internet dan tunjangan profesi.

Dia menyebutkan, pembagian dana Rp 8,9 triliun itu mencakup subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama September sampai Desember sebesad Rp 7,2 triliun.

Kemudian tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar Rp 1,7 triliun.

"Jadi mulai September sampai Desember bantuan ini sudah bisa dirasakan siswa, guru, tenaga kependidikan, dosen, dan guru besar," terangnya.

Mengenai sumber dana diambil dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan Badan Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Sedangkan untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran POP yang diundur pelaksanaannya pada 2021.

"Siswa akan mendapatkan subsidi kuota internet 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan. Ssdangkan mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan," tandasnya. (esy/jpnn)

Proses penyaluran bantuan pulsa kepada siswa sudah berjalan, menyusul keluarganya surat edaran dirjen paud dasmen kepada seluruh kadisdik se Indonesia


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News