Ini Mekanisme Seleksi Kepsek Calon Sekolah Penggerak 

Ini Mekanisme Seleksi Kepsek Calon Sekolah Penggerak 
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbud) Praptono saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa. (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Program Sekolah Penggerak angkatan kedua tahun ini.

Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Praptono menjelaskan mekanisme seleksi kepala sekolah calon sekolah penggerak.

Pertama, Kemendikbudristek menentukan daerah sasaran yang sampai saat ini sudah dilakukan pada 250 kabupaten kota dari 34 provinsi. Kemudian akan ada pembuatan nota kesepakatan antara Kemendikbudristek dan Pemda.

“Setelah penandatanganan nota kesepakatan maka kami di Ditjen GTK dibantu teman-teman PAUD, PMP untuk mengawali pendaftaran calon kepala sekolah penggerak yang menyasar seluruh jenjang yaitu PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB," terang Praptono.

Ditambahkannya, sekolah SMK tidak termasuk ke dalam pemilihan sekolah penggerak karena SMK sudah memiliki program tersendiri.

Setelah proses registrasi, Praptono menyebut ada seleksi yang harus diikuti para calon kepala sekolah yang mendaftar. Pemerintah pusat sudah menyiapkan asesor-asesor yang sudah dilatih dan tersertifikasi. Bagi peserta yang lolos seleksi tahap 1 kemudian mengikuti seleksi tahap 2 dengan mengikuti simulasi mengajar dan wawancara. Jika semua proses telah dijalani, maka berikutnya akan dilakukan sidang pleno untuk menentukan kelulusan.

“Setelah itu pengumuman, dan penetapan pelaksana program sekolah penggerak oleh Kemendikbudristek dan Pemda. Yang terakhir adalah pelaksanaan program sekolah penggerak,” tuturnya.

Praptono juga menyampaikan, pihak dinas harus mengumpulkan para kepala sekolah baik negeri maupun swasta, baik PNS maupun non-pns untuk menyosialisasikan program ini. 

Kemendikbudristek menyampaikan mekanisme seleksi kepsek calon sekolah penggerak, seleksinya tidak berlaku bagi kepsek SMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News