Ini Mengundang Kemarahan Rakyat Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menuturkan, pemerintah Belanda harus melakukan respons serbahati-hati terhadap pelaksanaan International People's Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional yang digelar para aktivis HAM di Den Haag, 10-13 November 2015.
Meski tak bermakna secara hukum dan pemerintah, publik Indonesia bisa salah paham dengan informasi yang ada.
"Ini dapat mengundang kemarahan publik di Indonesia. Terlebih, acara tersebut dimulai pada 10 November ketika Hari Pahlawan dirayakan," terangnya, kemarin.
"Ini akan berdampak pada hubungan yang sudah terjalin dengan baik antara Indonesia dan Belanda. Pemerintah Belanda seharusnya berpikir apakah bisa dijadikan tempat dilaksanakannya IPT terkait pembantaian PKI tahun l965," ungkapnya.
Sebelumnya IPT yang digelar di Den Haag itu juga dihadiri beberapa tokoh Indonesia. Kebanyakan adalah ahli hukum dan advokasi seperti Todung Mulya Lubis, Uli Parulian Sihombing, dan Sri Suparyati.
Todung yang berpidato sebagai jaksa pun menuntut kebenaran tentang peristiwa 1965 dan pemulihan nama-nama yang tercemar akibat insiden tersebut. (owi/bil/c9/kim)
JAKARTA - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menuturkan, pemerintah Belanda harus melakukan respons serbahati-hati terhadap pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana