Ini Modus Baru Penipuan Penerimaan CPNS
jpnn.com - JAKARTA--Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Jalur Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014 merupakan modus baru yang digunakan para penipu untuk mengelabuhi korban.
Menurut Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tomy Donardi, saat ini beredar surat palsu Kepala BKN bernomor: K 26-30/V 11-7/2014 tertanggal 7 November 2014 perihal Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014.
Setelah melalui pemeriksaan perihal surat tersebut, Tomy memastikan surat tersebut bukan produk BKN.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tersebut. Sementara jika ada pihak yang sudah dirugikan atas surat tersebut untuk segera melaporkan melalui institusi penegakkan hukum," terang Tommy, Kamis (27/11.
Dia menyatakan keyakinannya, masyarakat sudah cerdas. Namun demikian perlu tetap waspada dan mawas diri. Jangan sampai ada korban lagi.
Dijelaskannya, dalam rekrutmen CPNS 2014, pemerintah membuka pendaftaran CPNS melalui jalur pelamar umum dengan formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dibuka untuk Putra-putri Papua pada Unit Percepatan Pembangunan Papua Dan Papua Barat(UP4B), Para Atlet Berprestasi pada Kemenpora, Lulusan Cumlaud pada Formasi Kemendikbud, Instruktur (Sarjana Mengajar daerah Terpencil, Terbelakang, Terluar (SM3T) pada Kemendikbud, dan Penyandang Disabelitas pada Kemensos.
“Pengumuman rekrutmen CPNS selalu melalui media informasi resmi pemerintah secara terbuka,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Jalur Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014 merupakan modus baru yang digunakan para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan