Ini Modus Baru Penipuan, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewanti-wanti seluruh rakyat Indonesia untuk berhati-hati dengan modus penipuan baru mengatasnamakan lembaga independen itu.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyebut para pelaku yang menjalankan praktik penipuan tersebut beraksi menggunakan logo LPS.
"Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS," ujar Dimas Yuliharto melalui siaran pers, pada Rabu (11/5).
Dimas memastikan penawaran pinjaman itu adalah penipuan. Sebab, LPS merupakan institusi pemerintahan yang independen dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum.
Modus baru penipuan berkedok penawaran pinjaman oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu beredar secara online di tengah masyarakat melalui akun WhatsApp dan website.
Praktik penipuan itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sehingga tidak boleh diabaikan.
"Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera ditangani. Jika dirasa perlu, kami akan tempuh jalur hukum," ucapnya.
LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat waspada terhadap modus baru penipuan ini. Bagi yang mendapat informasinya segera melapor ke sini.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya