Ini Modus Baru Penipuan, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu
Kamis, 12 Mei 2022 – 07:15 WIB
Dimas mengimbau masyarakat yang menerima apa pun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS.
Laporan bisa disampaikan pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email: informasi@LPS.go.id dan WhatsApp 0811 1154 154.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS," ujar Dimas. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat waspada terhadap modus baru penipuan ini. Bagi yang mendapat informasinya segera melapor ke sini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya