Ini Modus ML, Pria yang Cabuli Anak Laki-laki di RPTRA Kembangan
jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap ML (49), pria yang cabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14).
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, modus ML dalam membujuk AA agar mau melayani nafsu bejatnya, yakni dengan memberikan sejumlah uang.
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang supaya tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," kata Imam dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Adapun ML mencabuli AA di kantor RPTRA Kembangan, Jakarta Barat pada 10 Oktober 2020 lalu.
Aksi bejat ML terhadap AA sudah dilakukan berkali-kali dan baru terungkap lantaran ibu korban memergoki hasil percakapan anaknya di telepon.
Dalam percakapan itu, ML mengajak AA untuk melakukan aksi bejat tersebut. Kepada ibunya, AA akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan kepada ML.
"Atas kejadian tersebut, kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut," jelas Imam.
Polisi menangkap ML di rumahnya, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Oktober 2020.
Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap ML (49), pria yang cabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri