Ini Modus ML, Pria yang Cabuli Anak Laki-laki di RPTRA Kembangan

Ini Modus ML, Pria yang Cabuli Anak Laki-laki di RPTRA Kembangan
ML (49), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki usia 14 tahun berinisial AA saat diamankan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Dokumentasi Humas Polsek Kembangan

jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap ML (49), pria yang cabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14).

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, modus ML dalam membujuk AA agar mau melayani nafsu bejatnya, yakni dengan memberikan sejumlah uang.

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang supaya tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," kata Imam dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Adapun ML mencabuli AA di kantor RPTRA Kembangan, Jakarta Barat pada 10 Oktober 2020 lalu.

Aksi bejat ML terhadap AA sudah dilakukan berkali-kali dan baru terungkap lantaran ibu korban memergoki hasil percakapan anaknya di telepon.

Dalam percakapan itu, ML mengajak AA untuk melakukan aksi bejat tersebut. Kepada ibunya, AA akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan kepada ML.

"Atas kejadian tersebut, kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut," jelas Imam.

Polisi menangkap ML di rumahnya, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Oktober 2020.

Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap ML (49), pria yang cabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News