Ini Modus Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Jaringan Bogor, Oh Ternyata
jpnn.com, BOGOR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sembilan pelaku yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kesembilan orang itu ditangkap saat penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti 185 Kg tembakau sintesis beserta bahan-bahan produksinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus mengatakan untuk mengelabui polisi, para pelaku menjual barang haram itu dengan kemasan snack melalui media sosial.
"Uniknya, tembakau sintetis yang kami ungkap dari kawasan Bogor itu dikemas seperti snack dan kemasan kue untuk mengelabui," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Polres Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, tembakau sintetis itu lantas dipasarkan melalui media sosial oleh otak jaringan tersebut yang masih berstatus DPO.
Pelaku juga mencantumkan tabel harga sesuai paketnya. Satu paket kecil berisi 10 gram seharga Rp800 ribu dan ada pula peket besar berisi 100 gram seharga Rp5,5 juta per paket.
"Ada yang mengatur bagaimana mengambil barangnya, mengirim barangnya, dan menagih uang hasilnya itu, baik melalui transfer maupun melalui cash," ujar Yusri.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sembilan pelaku yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat.
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Mantap! Daerah Ini Bahas Ranperda Perlindungan Guru
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar